bankrupt
US /ˈbæŋ.krʌpt/
UK /ˈbæŋ.krʌpt/

1.
bangkrut, pailit
a person or organization declared in law as unable to pay their debts.
:
•
The company went bankrupt after years of financial mismanagement.
Perusahaan itu bangkrut setelah bertahun-tahun salah urus keuangan.
•
He was declared bankrupt and lost all his assets.
Dia dinyatakan bangkrut dan kehilangan semua asetnya.
1.
membuat bangkrut, membuat pailit
to cause (a person or organization) to become bankrupt.
:
•
The high legal fees could bankrupt him.
Biaya hukum yang tinggi bisa membuatnya bangkrut.
•
Their lavish spending threatened to bankrupt the family.
Pengeluaran mewah mereka mengancam akan membuat keluarga bangkrut.
1.
orang bangkrut
a person or organization that is bankrupt.
:
•
The court appointed a trustee to manage the assets of the bankrupt.
Pengadilan menunjuk seorang wali untuk mengelola aset orang yang bangkrut.
•
The bankrupt was unable to pay his creditors.
Orang yang bangkrut tidak dapat membayar kreditornya.